Kapolres Berikan Arahan Kepada Anggota Yang Akan Menikah

Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K.,  memberikan arahan  kepada anggotanya yang akan menikah saat pelaksanaan siding BP4R bertempat di Aula Polres Kulonprogo, Selasa (31./05/22).

Dalam arahannya  Kapolres Kulonprogo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K., didampingi  oleh Waka Polres Kompol Sudarmawan, S.Pd., M.M., Kabag Sumda AKP Juliana Kusnadi, S.H., M.H., dan  Pengurus Cabang Bhayangkari Kulonprogo, serta dihadiri oleh orang tua/wali pasangan.

Dalam arahannya Kapolres  memastikan kesiapan dan kemantapan masing-masing pasangan untuk melanjutkan ke jenjang pernikahan. Juga menanyakan kepada masing-masing orang tua pasangan, apakah sudah merasa yakin dengan pilihan anak-anaknya.

Sidang BP4R adalah sidang untuk memberikan izin nikah kepada anggota Polri. Sidang ini wajib dilaksanakan bagi seluruh personel Polri beserta calon pasanganya yang akan melangsungkan pernikahan karena merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk melangsungkan pernikahan.

Hal ini dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota dan pasangannya untuk melakukan pernikahan dengan anggota Polri mengingat tugas dan tanggung jawab Polri yang sangat berat. Sehingga diperlukan pengertian dari pasangannya agar bisa mendukung pelaksanakan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.