Karyawan Koperasi di Amankan Reskrim Polres Kulonprogo

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2022-09-23-at-08.24.01.jpeg

KULONPROGO. Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Kulonprogo mengamankan seorang karyawan sebuah koperasi simpan pinjam karena menggelapkan uang angsuran nasabah.

“Pelaku berinisial F (20), warga Desa  Plipiran Kecamatan  Bruno , Purworejo, Jawa Tengah, berhasil kami amankan pada hari Jum’at (9/9/22) dan saat ini telah kami tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Rahmat Darmawan didampingi plh Kasi Humas Dwi Wijayanto, S.H., M.M., saat Konferensi pers di lobi Polres, Kamis (22/9/22).

Ia mengatakan bahwa F merupakan karyawan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) MM, Pengasih, yang bertugas menarik uang angsuran dan mencari calon nasabah baru.

Menurut dia, penangkapan terhadap F atas dasar laporan dari kantornya , karena pelaku diketahui tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.

Selain itu, kata dia, pelaku juga membuat data pinjaman palsu dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam maupun nasabah baru  dan uangnya digunakan untuk kepentingan sendiri tanpa seizin dan sepengetahuan nasabah.

“Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staf Koperasi MM. Dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi MM mengalami kerugian uang sejumlah Rp RP 78.650.000,-  sehingga pelaku dilaporkan ke Polres Kulonprogo ,” katanya.

“Pelaku kami tahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kami juga  mengamankan sejumlah barang bukti, 1 ( satu ) ) lembar fotocopy akta pendirian koprasi , 1 ( satu ) lembar fotocopy pengesahan akta pendirian koprasi , 1 ( satu ) lembar surat keputusan no. 01/SK-KRY/VIII/2021 tentang pengangkatan menjadi petugas dinas lapangan , 1 ( satu ) lembar surat tugas no 01/ST/KSP/MM/IX/2021 , daftar absensi dari bulan agustus 2021 sampai dengan bulan april 2022, satu bendel daftar kasbon bulan Februari dan Maret 2022, 3 ( tiga ) buah buku angsuran dan 185 ( seratus delapan puluh lima ) lembar kartu pinjaman,” kata AKP Rahmat Darmawan.

Terkait dengan perbuatan tersebut, pelaku bakal dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau 372 tentang penggelapan dengan   ancaman hukuman 4 tahun penjara atau 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.