Lima Pelaku Penganiayaan Di Nanggulan Berhasil Di Tangkap

Reskrim Polsek Nanggulan, Polres Kulonprogo, Polda DIY berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Aulia Fauzi Faturohman (19) warga Triharjo Pandak Bantul dan Syeikha Alfiansyah Putra Pratama (19) warga Mangunegaran Panembahan Kraton Yogya. Penganiayaan terjadi pada 24 Juli 2021 di SPBU Kenteng, Dusun Karang Jatisarono Nanggulan Kulonproho.

Pelaku ditangkap di rumah masing-masing, yakni BZ (16) warga Kradenan Banyuraden Gamping Sleman, HF (16) warga Blimbingsari Depok Sleman, RD (15) warga Kauman Ngupasan Gondomanan Yogya, VW (18) warga Sinduadi Mlati Sleman, dan DY (17) warga Panggungharjo Krapyak Sewon Bantul pada akhir Januari 2022. Satu pelaku, VW ditahan di Polres Kulonprogo, sedangkan empat pelaku lain tidak ditahan karena masih dibawah umur. Meski demikian, keempatnya dikenai wajib lapor (apel) setiap Senin dan Kamis.

“Prinsipnya kelima pelaku diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tandas Kapolsek Nanggulan Kompol L Ardi Hartana SH MH MM, Rabu (16/02/2022) dalam Konferensi Pers di Mapolres Kulonprogo.

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kompol   Ardi Hartana SH MH MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Nanggulan AKP Supriyadi, dan Kasubag Humas Polres Kulonprogo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana SSn. Kapolsek  menjelaskan, akibat penganiayaan tersebut korban Aulia Fauzi mengalami luka bacok pada bagian kepala, punggung, bahu kanan, tangan kanan, paha kiri, dan kaki kanan.

Sedangkan korbam Syeikha Alfiansyah mengalami luka di kepala bagian kiri, tangan kanan, dan kaki kanan.

Saat itu korban bersama rekannya dari Karang Jatisarono berpapasan dengan rombongan pelaku di Jalan Layang Ngeplang sempat terjadi saling pandang di antara mereka, sehingga terjadi kesalahpahaman, rombongan pelaku mengejar korban dan rekan-rekannya hingga ke SPBU Kenteng di tempat itulah, kedua korban menjadi ‘bulan-bulanan’ rombongan pelaku.

Kasus penganiayaan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Nanggulan dan diteruskan ke Polres Kulonprogo.

Petugas Reskrim Polsek Nanggulan langsung melakukan penyelidikan, dengan melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi. Meski memakan waktu lumayan lama, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

Selanjutnya, setelah bukti-bukti tercukupi pada akhir Januari 2022 petugas melakukan penangkapan kepada lima pelaku di rumah masing-masing. Petugas juga menyita barang bukti berupa clurit, pedang, sepeda motor, handphone, jaket, dan helm. “Kasus penganiayaan tersebut akan diproses hukum sampai ke persidangan,” tandas Kompol  Ardi Hartana.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.