Pembinaan Etika Polwan Polres Kulonprogo

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2022-10-28-at-14.50.22.jpeg

KULONPROGO. Bertempat aula Polres Kulonprogo, dilaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Polwan dalam rangka Pencegahan Perilaku Menyimpang atau Pelanggaran Anggota Polwan sebagaimana implementasi Progam Kapolri dalam Transformasi menuju Polri yang Presisi, tentang pembinaan etika profesi polri sipropam Polres Kulonprogo dan Sosialisasi Perkap No 7 Tahun 2022 Ttg Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Jum’at (28/10/22). 

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut pengimpletasian program prioritas Kapolri, sebagai paradigma baru Propam yang merupakan fungsi pencegahan dan penegakan hukum.

Pada kesempatan itu Kasi Propam Polres Kulonprogo Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., mengatakan tujuan dari pembinaan etika profesi ini adalah untuk menumbuhkan rasa kebanggaan sebagai Anggota Polri khususnya Polwan dengan tujuan agar anggota Polwan  lebih profesional dalam melaksanakan tugas sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan Masyarakat Serta sebagai Penegak Hukum yang mematuhi hukum sehingga menimalisir terjadinya pelanggaran anggota dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi.

Materi sosialisasi tentang tupoksi pelayanan dan pengaduan propam presisi dan Dumas presisi dibawakan oleh Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., Ia menyampaikan bahwa aplikasi Propam Presisi adalah aplikasi bagi masyarakat untuk melaporkan atau mengadukan langsung pelanggaran baik disiplin maupun kode etik tanpa harus datang ke Propam (melalui Hp).

“Aplikasi Dumas berfungsi untuk menerima laporan/pengaduan masyarakat yang kemudian alurnya dipisahkan berdasarkan dugaan pelanggaran yang dilakukan. Jika ranahnya pelanggaran disiplin dan kode etik maka dilimpahkan ke Propam, dan jika ranahnya administrasi maka ditangani oleh Bagain Sumda, “tandasnya.

Tujuan sosialisasi ini untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya pelanggaran terhadap anggota sehingga menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam melaksanakan tugas.

Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M.,  menerangkan tentang Perkap Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan Perkap baru dan wajib diketahui oleh semua orang. Yang dilatar belakangi ketidakpastian tantangan tugas kedepan dan masih terjadi pelanggaran anggota Polri “Mari sama-sama melaksanakan tugas sebaik mungkin sesuai aturan yang ada dan menghindari pelanggaran-pelanggaran yang dapat menurunkan citra Polri di mata masyarakat ”jelasnya.

Diakhir kegiatan Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., menyampaikan pesan Kapolres “ Jika tidak bisa berbuat baik atau tidak bisa berprestasi maka jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun “ dan Iptu Dwi Wijayanto, S.H., M.M., kembali mengingatkan kepada personil  agar selalu mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan dari Institusi.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.