Polres Kulonprogo Bekuk Komplotan Curanmor Nanggulan

 

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2023-03-07-at-18.05.38.jpeg

Kulonprogo- Polres Kulonprogo berhasil membekuk kompoltan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Nanggulan Kulonprogo.

Kedua terduga pelaku berinisial AR (24) dan RE (23) yang merupakan pria asal Lampung Tengah, namun berdomisili di Gamping, Kabupaten Sleman.

Kapolres Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini menjelaskan komplotan curanmor di Nanggulan berhasil dibekuk. Keberadaan pelaku terendus setelah polisi berhasil membekuk dan menggali keterangan dari pelaku pencuri ponsel di Galur yang ternyata masih terkait.

“Berawal dari pengungkapan kasus pencurian ponsel di wilayah Galur, selanjutnya dari tersangka pencurian ponsel ini kami kembangkan kelompoknya siapa saja. Maka mengembang ke arah pelaku [curanmor Nanggulan],” kata Kapolres

Kronologi kejadian bermula ketika korban berinisial MW, warga setempat memarkir kendaraannya di depan rukonya dengan kondisi kunci masih menancap di sepeda motornya. kedua pelaku berboncengan dengan menaiki sepeda motor maticnya lewat di depan ruko tersebut dan karena ada kesempatan sehingga timbul niat jahat dari mereka.

Melihat motor dengan kunci yang masih terpasang, akhirnya (mereka) balik arah. Kemudian salah satu pelaku turun mengambil sepeda motor dan dibawa pergi.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara. 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.