Polres Kulonprogo Sosialisaskan Perkap Nomor 2 Tahun 2013

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2022-08-31-at-12.39.38-1024x1024.jpeg

Kulonprogo. Kasikum Polres Kulonprogo AKP Didik Purwanto, S.H., M.M di damping Ipda Edy Setiyono memberikan sosialiasi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di lingkungan Polri yang bertempat di Aula Polres Kulonprogo ,Rabu (31/08/2022).

Dalam kesempatan itu di sampaikan juga bahwa  terbitnya Peraturan Kapolri ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek dalam rangka mencegah penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Pimpinan telah mempertimbangkan dengan baik, hingga akhirnya Perkap ini terbit, untuk itu diperlukan pengendalian oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan dalam bentuk waskat”, kata AKP Didik.

Pada pasal 9 di sebutkan , atasan yang tidak melakukan kewajiban dalam melaksanakan waskat sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri, diberi sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Waskat harus dan wajib dilakukan oleh pimpinan kepada bawahannya, tapi pimpinan langsung harus mengawasi dengan benar, apabila ada pelanggaran bawahannya agar segera tindak lanjuti, tapi kalau dianggap hanya angin lalu, maka pimpinan tersebut akan kena sanksi juga”, tutur  AKP Didik.

Waskat dilakukan oleh pimpinan kepada bawahan dengan tujuan untuk lebih meningkatkan kedisiplinan seluruh personel, hal ini agar organisasi Polri berjalan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Diselenggarakannya sosialisasi ini, seluruh personel baik senior atau yunior, pimpinan dan bawahan dapat mengetahui dan memahami isi dari Perkap tersebut dan selanjutnya laksanakan.

Kegiatan sosialisasi ini di hadiri oleh perwakilan bag, sat si dan polsek jajaran.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.