Polres Kulonprogo Ungkap Kasus Curanmor

This image has an empty alt attribute; its file name is WhatsApp-Image-2023-01-31-at-15.14.171.jpeg

KULONPROGO. Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial SS (30)  asal Pekalongan, Jawa Tengah setelah melakukan pencurian di wilayah Kulonprogo.  

KBO Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kulon Progo, Iptu M Budiman yang di dampingi Kasi Humas Iptu Triatmi Noviartuti, S.Sos., M.M.,  mengatakan, aksi curanmor terjadi di rumah korban  yang beralamat di Bojong, Kapanewon Panjatan pada 10 Januari 2023.

“Kami berhasil mengungkap kasus curanmor yang dilakukan oleh SS di rumah korban  ” katanya saat konferensi pers  di Polres Kulon Progo, Selasa (31/1/2023).

Menurut Iptu Budiman, modus yang digunakan oleh terduga pelaku dengan berpura-pura mencari pekerjaan sebagai karyawan pembuat tempe.  Setelah diterima dan bekerja, korban mulai percaya dengan si pelaku.  Ketika ada kesempatan pelaku mulai beraksi melakukan pencurian sepeda motor milik korban.

Selanjutnya, motor hasil curian dibawa kabur oleh pelaku ke rumah kontrakannya di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Setelah kejadian tersebut, unit Reskrim Polsek Panjatan bersama tim Inafis Polres Kulon Progo melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap keberadaan pelaku.

Pada tanggal 21 Januari 2023, polisi berhasil mengamankan tersangka di rumah kontrakannya yang berada di Bekasi, Jabar. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Kulon Progo.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih hijau, 2 buah plat nomor kendaraan dan sebuah sarung jok sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun kurungan penjara

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.