Polsek Kokap Ungkap Kasus Pencurian Kabel NYY

Polsek Kokap Amankan Pelaku Pencurian Kabel NYY

Polres Kulonprogo berhasil menangkap pencuri kabel milik PT Harmak di Kapanewon Kokap.

Pencurian di lakukan oleh, yakni BT (34), R (37) , dan ZA (32) Kabupaten Kendal  dan BM (32) warga Lampung. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian kabel fmilik PT Harmak di Kokap, Kulon Progo yang terjadi pada 4 Agustus 2022 lalu.

“Kejadian ini dilaporkan oleh NJ selaku Karyawan PT Harmak. Adapun yang hilang ada kabel NYY sebanyak tarikan dengan panjang 250 meter, kerugian kurang lebih Rp 62 juta,” ujar Kapolres Kulon Progo AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. dalam jumpa pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (2/12/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap 4 pelaku dan 1 pelaku masih buron. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya kabel NYY, alat pemotong kabel dan mobil yang digunakan para pelaku untuk membawa hasil curian mereka.

Kapolres menjelaskan modus operandi yang dijalankan komplotan ini adalah pelaku memotong kabel isi tembaga di dalam gudang panel kabel dengan cara masuk ke dalam gudang panel kabel melalui pintu dengan cara memotong rantai dan memotong kabel isi tembaga yang berada di dalam gudang panel kabel tersebut..

“Setelah berhasil memotong kabel, hasil curian itu kemudian dimasukkan ke dalam mobil yang sudah mereka bawa,” lanjut Kapolres.

Empat tersangka akan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan ke 5e KUHP,  dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.